Bentuk pendirian pt perorangan

notarisaldohutapea – Berita gembira untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil  dan Menengah (UMKM), saat ini kalian dapat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dengan status Perorangan atau disebut Perseroan Perorangan/PT Perorangan. Sejak dahulu, pendirian PT menjadi salah satu bentuk usaha favorit para pebisnis karena pertanggungjawaban nya terbatas dan harta antara milik pendiri dengan harta PT pun terpisah.

Sedangkan kini makin banyak pelaku usaha mulai mencari peruntungan dengan berbagai skema kegiatan berusaha dengan permodalan tunggal, jumlah modal yang tidak terlalu besar, bahkan pelaku usaha nya pun individual. Maka dari itu Pemerintah Indonesia berusaha menunjang kebutuhan masyarakat ini dengan melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) melalui Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja/Omnibus Law).

Beberapa bulan setelah UU Cipta Kerja dirilis ke publik pada November 2020, Pemerintah juga turut menerbitkan peraturan-peraturan turunannya yakni:

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021); dan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).
Perseroan Perorangan ini boleh didirikan hanya oleh satu orang saja, namun individu tersebut wajib berstatus WNI dengan usia minimal 17 tahun dan cakap hukum. Modal dasar dari Perseroan Perorangan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan itu sendiri. Namun modal disetor dan ditempatkan tetap minimal 25% dari modal dasar dan bukti penyetoran sah wajib disampaikan secara elektronik dalam jangka waktu 60 hari.

Permohonan pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan ini dapat diajukan secara mandiri dengan mengisi pernyataan pendirian. Pemerintah melalui Aplikasi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) telah menyediakan format isian elektronik yang dapat langsung diisi oleh pendiri perseroan. Atau sebagai alternatif, format isian dapat ditemukan pada Lampiran I PP 8/2021 yang mana pada intinya akan berisi:

Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan;
Jangka waktu berdirinya perseroan perorangan;
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan;
Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
Nilai nominal dan jumlah saham;
Alamat perseroan perorangan;
Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan Perorangan.
Atas permohonan pendaftaran tersebut, Pendiri yang mana selaku pemohon wajib membayar sejumlah biaya sesuai dengan ketentuan penerimaan negara bukan pajak. Kemudian, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik. Pendiri dapat mencetak sendiri sertifikat pendirian yang resmi diterbitkan oleh Menkumham ini menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4 atau folio.

Keuntungan PT Perorangan :

1. Tidak Ada Ketentuan Modal Dasar Minimal

Besaran modalnya hanya berdasarkan kemauan dan kemampuan pendirinya. setelah pengisian Pernyataan Pendirian. Tidak hanya itu, kamu juga perlu memperhatikan kriteria modal usaha di atas karena ketentuan tersebut digunakan pada saat melakukan pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha.

2. Cukup Mengisi Pernyataan Pendirian PT Perorangan

Untuk mendirikan PT perorangan atau PT usaha mikro dan kecil bisa bisa sangat cepat selesai dan bisa mendapatkan status badan hukum. Di dalam aturan hukum yang berlaku status badan hukum diperoleh setelah mendapatkan sertifikat pendaftaran.

3. Cukup Satu Orang Pendiri

Kalau selama ini kamu kesulitan mendirikan PT untuk kepentingan bisnis kamu karena terhalang orang kedua yang akan dijadikan pendiri atau pemegang saham kedua, maka sekarang halangan itu sudah teratasi. Yang perlu digarisbawahi di sini adalah yang bisa menjadi pendiri untuk PT perorangan hanyalah orang dan bukan badan hukum. Kalau pendirinya adalah badan hukum atau pendirinya lebih dari 1 orang maka prosedur dan syaratnya masuk ke pendirian PT biasa.

4. Tanggung Jawab Kegiatan Usaha Ada di Kamu PT Perorangan

Karena ini PT perorangan maka kamu benar-benar yang memiliki, menjalankan, dan mengontrol PT tersebut. Bagaimana dengan tanggung jawabnya? Karena PT perorangan statusnya adalah badan hukum maka tanggung jawab kamu sebatas modal perusahaan. Ini yang membedakan PT perorangan dengan perusahaan perorangan seperti Usaha Dagang (UD) dan Perusahaan Dagang (PD).

5. Lokasi Usaha

Karena UUCK dan peraturan pelaksananya sangat tergantung pada Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR) maka kalau kamu mau mendirikan perusahaan berbentuk PT termasuk PT perorangan harus memperhatikan RDTR masing-masing daerah. Hal ini berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUCK yang menyatakan bahwa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR. Sudah diatur pembagian wilayah sesuai dengan peruntukan sebagaimana mestinya.

6. Kegiatan Usaha atau Bisnis Kamu Jauh Lebih Cepat Berkembang Dengan Mengikuti Peraturan Pemerintah Yang Berlaku.

Wajib dicermati, Perseroan Perorangan memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan yang dilaporkan secara elektronik kepada Menkumham. Apabila kewajiban ini dilanggar, maka Perseroan Perorangan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran, penghentian hak akses atas layanan, hingga pencabutan status badan hukum.

Tak hanya itu saja, bilamana kedepannya usaha semakin berkembang (tidak lagi memenuhi kriteria UMK) dan pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang maka diwajibkan adanya perubahan status dari Perseroan Perorangan menjadi Perseroan biasa sebagaimana dimaksud dalam UUPT. Perubahan ini wajib melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham

Sedangkan kebalikannya, pembubaran Perseroan Perorangan juga dapat dilakukan apabila terjadi:

Berdasar keputusan pemegang saham Perseroan Perorangan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan RUPS atau dengan kata lain pemegang saham saat itu yang menghendaki sendiri;
jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir;
berdasarkan penetapan pengadilan;
dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
harta pailit Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan melakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.

Penulis : Team notarisaldohutapea